Kamis, 01 November 2012

Perlindungan dan Pencegahan Rokok Pada Anak



Oleh: 
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Sebuah kebijakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berangkat dari UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 44 ayat (1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
Gambaran Prevalensi Perokok Usia Muda Di Indonesia Saat Ini
Bila diperhatikan dalam dua dekade terakhir ternyata prevalensi perokok usia muda atau usia pertama kali merokok meningkat.
Sebagai gambaran, akhir-akhir ini kebiasaan merokok aktif pada anak cenderung meningkat dan dimulai pada usia semakin muda. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah perokok pemula, umur 5-9 tahun, naik secara signifikan. Hanya dalam tempo tiga tahun (2001-2004) persentase perokok pemula naik dari 0,4 menjadi 2,8 persen. Berdasarkan penelitian LPKM Universitas Andalas mengenai pencegahan merokok bagi anak umur di bawah 18 tahun yang dilakukan di kota Padang menunjukkan lebih dari 50% responden memulai merokok sebelum usia 13 tahun.
Intinya, usia anak merokok telah bergeser dari usia belasan tahun, kini menjadi 5-9 tahun atau rata2 usia 7 tahun.
Bila tidak dikendalikan akan semakin banyak anak-anak yang terancam jiwanya karena rokok.
Keterkaitan Konsumsi Rokok Dengan Kemiskinan
Hubungan kemiskinan dengan merokok, terutama bagi penduduk miskin merupakan dua hal yang saling terkait dan saling mempengaruhi. Selain berpotensi besar sebagai penyebab kematian bagi perokok, seorang yang setiap hari membakar sebatang rokok berarti dia telah kehilangan kesempatan untuk membeli susu atau makanan yang bergizi bagi anaknya. Akibatnya, anak-anak dari keluarga miskin tidak dapat tumbuh dengan baik, dan kecerdasan tidak cukup berkembang, sehingga kapasitas untuk hidup lebih baik di usia dewasa sangat terbatas.

Konsumsi Terbesar Adalah Dilakukan Kelompok Yang Miskin
Konsumsi terbesar dilakukan kelompok miskin. Data dari Depkes terungkap, sebanyak 70% laki-laki dewasa di Indonesia (141,44 juta jiwa) merupakan perokok aktif. Dan 60 % diantaranya (84,84 juta jiwa) diantaranya berasal dari masyarakat ekonomi lemah (miskin).
Upaya Yang Diperlukan Untuk Mengurangi Laju Prevalensi Perokok Usia Dini

Pengendalian yang efektif dan pemihakan pemerintah yang lebih tegas. Untuk itu yang harus dilakukan adalah membuat peraturan perundang2an untuk mencegah bahaya rokok pada anak berupa :
1. Anak tidak boleh merokok
2. Anak tidak boleh membeli rokok
3. Orang dewasa tidak boleh menjual rokok pada anak
4. Orang tua tidak boleh merokok di depan anak.
5. Orang dewasa tidak boleh merokok di depan ibu yang sedang hamil.
6. Ibu yang sedang hamil tidak boleh merokok.
7. Iklan rokok tidak boleh mengambil sasaran anak-anak.
Hal tersebut bisa dituangkan dalam suatu Undang-undang khusus tentang dampak merokok pada anak. Atau disisipkan pada revisi UU Kesehatan No 23 Tahun 1992 yang saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi IX DPR-RI.
Kami dari KPAI telah mengirim surat agar substansi pencegahan bahaya rokok pada anak dapat menjadi pasal-pasal pada revisi UU KESEHATAN tersebut. Surat itu kami kirim pada Menteri Kesehatan dan Ketua komisi IX.

Sejauh Ini Bagaimana Hasilnya
Kita baru memulai membuat sebuah gerakan melindungi anak dari bahaya rokok. Hasilnya bergantung dari komitmen kita bersama. Apakah kita sungguh-sungguh akan melindungi anak, apakah kita sungguh-sungguh akan mengendalikan peredaran rokok. Atau kita hanya sekedar basa-basi karena dibalik peredaran rokok ada pemasukkan negara 57 triliyun pertahun. Termasuk media masa, berani gak untuk tidak menayangkan iklan rokok?
Jika Lewat Regulasi Apakah Ini Akan Efektif ?

Insyaallah efektif, asal ada kemauan politis dari semua pihak. 
Implementasinya bergantung pada komitmen pemerintah dan masyarakat serta para pemangku kepentingan lainnya. Dalam hal ini termasuk media masa.
Untuk diketahui, rokok tanpa diiklankan pun banyak penggemarnya, apalagi diiklankan secara besar-besaran. Baik iklan langsung, sponsorship maupun apapun namanya.

Seperti Apa Aturannya ?
Aturannya seperti disebutkan sebelumnya antara lain: anak tidak boleh merokok, anak tidak boleh membeli rokok, orang dewasa tidak boleh menjual rokok pada anak, orang tua tidak boleh merokok di depan anak dan iklan rokok tidak boleh mengambil sasaran anak-anak. Pejabat publik tidak merokok didepan umum, karena pejabat publik menjadi sorotan.

Rabu, 31 Oktober 2012

Dampak Pornografi Pada Anak & Remaja



Oleh:
Shohibul Faroji Azmatkhan
Dampak pornografi telah melahirkan beragam tindak kejahatan yang harus segera diatasi secara serius oleh berbagai pihak terkait. Terutama yang berdampak pada anak dan remaja. Dari hasil investigasi kami ke lapangan, dihasilkan data yang mengejutkan yaitu tahun 2012 ini terjadi tindakan pidana aborsi sekitar 9,9 juta kasus dan perkosaan meningkat 300 %. Bahkan data tindakan kejahatan seksual menempati urutan pertama mengalahkan tindakan narkoba.
Sekitar 80% pelaku kejahatan seksual mengaku melakukan perkosaan setelah menyaksikan VCD porno. Bahaya lain dari maraknya pornografi adalah menyangkut resiko gangguan kesehatan, psikologis, pendidikan, dan rontoknya berbagai nilai moral masyarakat.
Selama sekitar 14 tahun reformasi, Indonesia telah menjadi surga bagi pornografi. Pornografi sebagai penumpang gelap kebebasan pers yang didukung kemajuan teknologi produksi media.

Anak-anak dan remaja telah turut menjadi korban maraknya pornografi karena mereka mengkonsumsi materi pornografi antara lain melalui berbagai media. Jika dibiarkan pornografi bisa meracuni otak dan mental anak dengan daya adiktif yang tinggi serta mampu membangun mental mode yang pornografis secara permanen. Peredaran materi pornografi termasuk melalui media massa sebagai serbuan badai pornografi yang menerjang siapa saja, tanpa pandang status sosial, tingkat pendidikan, jenis kelamin, dan usia. Serbuan badai pornografi antara lain tersalur melalui media cetak, televisi, internet, film layar lebar, VCD, dan telepon seluler. Sebagai bukti bahaya pornografi tersebut adalah terkuaknya data ata dari American Demographic Magazine yang menyebutkan bahwa saat ini di internet tersedia tidak kurang dari 12,6 juta website porno yang 11% di antaranya pornografi anak dan 89% di antaranya berisi kekerasan seksual remaja melalui chat room. Sebuah survei Tahun 2012 ini di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Bali, Mataram, Kupang, Batam, Palembang, Padang, Medan, Pontianak, Menado, Makasar dan Papua menunjukkan bahwa media pornografi diakses siswa SD kelas IV, V, dan VI. Dari 4000 sampel siswa tersebut, mereka mengakses pornografi dari games (25%), komik (20%), film atau televisi (10%), situs internet (16%), VCD dan DVD (12%), telepon seluler (9%), majalah (6%), koran dan novel masing-masing 2%. Dampak maraknya pornografi ini terjadi karena lemahnya kebijakan pemerintah dalam memberhentikan peredaran pornografi.
Di seluruh dunia, bahkan di Amerika Serikat sekalipun ada undang-undang yang mengatur peredaran pornografi. Tetapi di Indonesia terkesan bebas, hanya Indonesia, Rusia dan Denmark yang tidak memiliki regulasi tentang pornografi,

Solusi yang harus diambil dalam penanganan bahaya pornografi adalah:
  1. Seharusnya seluruh komponen masyarakat sudah saatnya bergerak memerangi peredaran materi pornografi,
  2. Pihak Departemen Komunikasi dan Informasi sudah saatnya lebih bertindak nyata, memblokade berbagai situs pornografi di internet.
  3. Kepolisian seharusnya menutup tempat-tempat prostitusi dan hiburan malam,
  4. Orang tua perlu memboikot tayangan sinetron televisi yang berbau pornografi.
  5. Pihak sekolah harus lebih menyadarkan anak didiknya dari bahaya pornografi.
  6. DPR harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi yang sudah lama disiapkan.